Analisis Faktor Penghambat Masyarakat Dalam Pendaftaran Tanah
DOI:
https://doi.org/10.35718/compact.v2i2.910Kata Kunci:
pendaftaran tanah, sertifikat, hak atas tanahAbstrak
Dalam rangka memberi jaminan kepastian hukum terkait kepemilikan dan penguasaan tanah, Oleh karena itu, pemerintah mengadakan program pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Berdasarkan data yang dikutip dari Dokumen DAK Integrasi Tahun 2022 menyatakan bahwa Kampung Pasole Banar memiliki permasalahan pertanahan, yakni minimnya kepemilikan sertifikat hak atas tanah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa faktor penghambat masyarakat dalam pendaftaran tanah di RT. 17 Kampung Pasole Banar Kelurahan Sidodamai dari persepsi masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan metode analisis faktor eksploratori. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa faktor penghambat masyarakat dalam pendaftaran tanah pada RT. 17 Kampung Pasole Banar Kelurahan Sidodamai terbagi menjadi dua, antara lain yaitu faktor penghambat dari masyarakat serta faktor penghambat dari pemerintah.
Referensi
Badan Pusat Statistik Kecamatan Samarinda Ilir, 2021. Statistik Indonesia Tahun 2021. Kecamatan Samarinda Ilir : Badan Pusat Statistik.
Hikam, M. (2019). Sertifikasi Hak Milik Atas Tanah Sebagai Wujud Kesadaran Hukum di Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran tanah sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 31-40.
Kusuma, J. A. (2018). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Rangka Pendaftaran Tanah.(Studi Kasus Di Kampung Pulo, Bekasi Selatan).
Maros, B. K. M. K., & Abdullah, J. Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Desa.
Pratomo, R. A., Samsura, D. A. A., & van der Krabben, E. (2020). Transformation of local people’s property rights induced by new town development (case studies in Peri-Urban areas in Indonesia). Land, 9(7), 236.
Rahman, A., Wahyuningsih, W., Andriyani, S., & Mulada, D. A. (2021). Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Dalam Kepemilikan Tanah Di Desa Senteluk Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Abdi Insani, 8(1), 100-110.
Ramadhani, R. (2018). Korelasi Hukum Antara Pengaturan Zonasi Wilayah Dengan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kota Medan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 COMPACT: Spatial Development Journal
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.