Strategi Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Pada Kawasan Terdampak Lumpur Sidoarjo
DOI:
https://doi.org/10.35718/compact.v2i1.843Kata Kunci:
lumpur, pemanfaatan lahan, legal, fisik, ekonomiAbstrak
Semburan Lumpur Sidoarjo yang terjadi sejak tahun 2006 merupakan sebuah kejadian alam yang mengarah pada fenomena geotermal. Semburan Lumpur Sidoarjo memunculkan potensi deformasi berupa bencana geologi lain di daerah sekitarnya, di antaranya adalah gejala penurunan tanah, kenaikan tanah dan pergeseran tanah. Salah satunya menyebabkan penurunan daya dukung lingkungan karena munculnya deformasi yang merusak tatanan ekosistem, terutama lahan sawah, di sekitar lokasi semburan. Hal tersebut menyebabkan penurunan nilai lahan serta perubahan mata pencaharian masyarakat sekitar. Sehingga, pemerintah perlu melakukan usaha penanganan dalam aspek lingkungan, sosial budaya, dan ekonomi yang bertujuan untuk merubah kondisi eksisting lingkungan yang sangat terbatas menuju keseimbangan baru. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk merumuskan strategi optimalisasi pemanfaatan lahan pada radius terdampak Lumpur Sidoarjo yang berfokus pada kawasan terdampak Lumpur Sidoarjo. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan secara primer melalui wawancara terhadap pemangku kepentingan serta pengumpulan data sekunder dari sejumlah instansi terkait dan studi literatur. Metode analisis yang digunakan terdiri atas analisis spasial berupa pertampalan terhadap aspek fisik, aspek legal dan aspek finansial/ekonomi kawasan. Berdasarkan hasil analisis, diperoleh tipologi lahan dengan kerentanan tinggi, sedang dan rendah serta lindung. Arahan perencanaan dan pemanfaatan pada lahan dengan tipologi kerentanan tinggi dapat dikembangkan menjadi lahan terbangun, lahan dengan tipologi sedang dapat dikembangkan menjadi lahan terbangun secara terbatas dan lahan dengan tipologi kerentanan rendah tetap dipertahankan sebagai lahan sawah, serta pada kawasan lindung untuk tidak dialihfungsikan. Hasil penelitian ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah Kabupaten Sidoarjo saat penyusunan rencana tata ruang, sehingga dalam hal implementasi rencana dan pemanfaatan ruangnya agar dapat mempertimbangkan kondisi dan tetap mempertahankan ekosistem yang ada.
Referensi
Andriani, C (2011). Dampak Sosial Bencana Lumpur Lapindao dan Penanganannya Di Desa Renokengongo. Surabaya: Universitas Pembangunan Nasional Veteran.
Elika, P.R., Resnawaty, R., & Gutama, A.S. (2017). Bencana Sosial Kasus Lumpur PT. Lapindo Brantas Sidoarjo, Jawa Timur. Bandung: Universitas Pajajaran.
Grissom, Terry V. (1983). The Semantic Debate: Highest and Best Use vs Most Probable Use, The Appraisal Journal, January, Vol. 51, p. 45-57
Herawati, N. (2007). Analisis Risiko Lingkungan Aliran Air Lumpur Lapindo Ke Badan Air. Semarang: Universitas Diponegoro.
Ilahi, F.K. (2018). Dampak Bencana Lumpur Lapindo Terhadap Persyarikatan Muhammadiyah Cabang Porong Tahun 2006-2018. Surabaya: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Mulyana, E.W. (2016). Penentuan Penggunaan Lahan Kosong Dengan Analisis Highest and Best Use (HBU). Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
Octavianingrum, G.A., & Rudiarto, I. (2015). Pengaruh Keberadaan Lumpur Panas Sidoarjo Terhadap Kondisi Fisik Lingkungan dan Sosial Ekonomi Masyarakat Sekitar. Semarang: Universitas Diponegoro.
Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo – Ditjen SDA. (2018). Kronologi dan Sejarah. Diakses pada 18 September 2022 dari https://sda.pu.go.id/pusat/ppls/main/pages/52-sejarah-semburan.
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Percepatan Investasi Pada Kawasan Terdampak Lumpur Sidoarjo.
Sugianto, D.2020. Habiskan Rp 239 M, Begini Penanganan Lumpur Lapindo. Diakses pada 18 September 2022 dari https://finance.detik.com/infrastruktur/d-5044913/habiskan-rp-239-m-begini-penanganan-lumpur-lapindo.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 COMPACT: Spatial Development Journal
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.