Kesesuaian Pengadaan Ruang Terbuka Hijau Taman Kota Berdasarkan Standar Minimal Pelayanan Penduduk di Kota Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.35718/compact.v2i1.853Abstrak
Taman Kota merupakan salah satu perwujudan dari ruang terbuka kota yang sangat penting sebagai salah satu fasilitas publik yang juga adalah bagian dari ruang terbuka hijau. Selain sebagai ruang terbuka hijau, taman kota memiliki fungsi yang banyak berkaitan dengan fungsi hidrologis, kesehatan, estetika, ekologi, sosial dan rekreasi. Kota Surabaya merupakan kota terbesar di Provinsi Jawa Timur dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Indonesia. Jumlah penduduk 2.97 juta jiwa yang mendiami wilayah seluas 326.81 km2, membuat kota Surabaya memiliki kepadatan 9.090 jiwa/km2 yang tersebar 31 Kecamatan dan 154 Kelurahan (BPS Kota Surabaya 2021). Jumlah penduduk yang besar dengan kepadatan penduduk dan penggunaan kendaraan bermotor yang tinggi membuat kejenuhan dan pencemaran di Kota Surabaya sangat tinggi. Pertambahan penduduk, pencemaran, dan urbanisasi, serta dinamika kehidupan kotanya juga menimbulkan konsekuensi spasial, yaitu bertambahnya kebutuhan akan ruang terbuka hijau publik. Untuk mencapai kebutuhan akan RTH ini tidak lepas dari pemerintah kota Surabaya yang melakukan usaha pengadaan taman kota.
Referensi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan (2008) . Kementerian Pekerjaan Umum.
Kota Surabaya Dalam Angka 2021 . (2021). Badan Pusat Statistik ( BPS) Kota Surabaya.
Arifin, S. S. ( 2019). Analisis Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo. Radial, 2(1) , 27– 31. https:// doi. org/10. 37971/radial. v2i1.43
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 COMPACT: Spatial Development Journal
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.