Kesesuaian Ruang Terbuka Publik Sebagai Ruang Bermain Ramah Anak Berdasarkan Persepsi Masyarakat (Studi Kasus: Kecamatan Balikpapan Selatan)

Penulis

  • Bintang Atha Araminta Perencanaan Wilayah dan Kota, Institut Teknologi Kalimantan
  • Dwinsani Pratiwi Astha Perencanaan Wilayah dan Kota, Institut Teknologi Kalimantan
  • Dwiana Novianti Tufail Perencanaan Wilayah dan Kota, Institut Teknologi Kalimantan
  • Nadia Almira Jordan Arsitektur, Institut Teknologi Kalimantan

DOI:

https://doi.org/10.35718/compact.v2i3.1063

Kata Kunci:

Anak, Bermain, Layak, Taman

Abstrak

Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Balikpapan menemukan kekurangan area bermain yang aman dan nyaman. Padahal, sesuai Konvensi Hak Anak yang mendukung status Kota Layak Anak, hak untuk bermain termasuk memiliki ruang terbuka hijau dan tempat bermain untuk anak-anak, termasuk mereka yang memiliki kecacatan. Kota Balikpapan memiliki sejumlah ruang terbuka hijau yang aktif, seperti Taman Tiga Generasi, Taman Lalu Lintas, dan Taman Cerdas, yang menyediakan fasilitas umum untuk kegiatan interaktif, belajar, dan bermain bagi anak-anak. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan pedoman pengembangan elemen pendukung ruang bermain yang ramah bagi anak-anak di ruang terbuka hijau publik Kecamatan Balikpapan Selatan. Hal ini dilakukan dengan standar tertentu untuk mendukung tercapainya Kota Layak Anak (KLA), khususnya melalui pengembangan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) sebagai sub-indikator penting dalam mencapai KLA. Penelitian ini menggunakan metode mean score dengan penyebaran kuesioner kepada masyarakat. Hasil temuan yang didapatkan adalah pada ketiga taman terdapat 8 variabel yang mendapatkan kondisi buruk.

Biografi Penulis

Bintang Atha Araminta, Perencanaan Wilayah dan Kota, Institut Teknologi Kalimantan

<br data-mce-bogus="1">

Dwinsani Pratiwi Astha, Perencanaan Wilayah dan Kota, Institut Teknologi Kalimantan

<br data-mce-bogus="1">

Dwiana Novianti Tufail, Perencanaan Wilayah dan Kota, Institut Teknologi Kalimantan

<br data-mce-bogus="1">

Nadia Almira Jordan, Arsitektur, Institut Teknologi Kalimantan

<br data-mce-bogus="1">

Referensi

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Balikpapan Tahun 2021 – 2026

Peraturan Menteri PP dan PA Nomor 12 tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No.12 Tahun 2022 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau

Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Tahun 2019 Tentang Pedoman Standardisasi Persyaratan Ruang Bermain Ramah Anak.

Lestari, P. I., & Prima, E. (2020). Peran Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Bagi Anak Usia Dini. Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 4(1), 483. https://doi.org/10.31004/obsesi.v4i1.396

Baskara, M. (2011). Prinsip Pengendalian Perancangan Taman Bermain Anak di Ruang Publik. Jurnal Lanskap Indonesia Vol. 3 No. 1.

Wonoseputro, C. (2007). Ruang Publik Sebagai Tempat Bermain bagi Anak-Anak. Dimensi Teknik Arsitektur. Vol. 35, No. 1, 73-79.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-30

Cara Mengutip

Araminta, B. A., Astha, D. P., Tufail, D. N., & Jordan, N. A. . (2023). Kesesuaian Ruang Terbuka Publik Sebagai Ruang Bermain Ramah Anak Berdasarkan Persepsi Masyarakat (Studi Kasus: Kecamatan Balikpapan Selatan). COMPACT: Spatial Development Journal, 2(3), 1–8. https://doi.org/10.35718/compact.v2i3.1063

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>