Strategi Penanganan Permukiman Kumuh Kelurahan Klandasan Ilir, Kota Balikpapan Berdasarkan Faktor Faktor Penyebab Terjadinya Permukiman Kumuh
DOI:
https://doi.org/10.35718/compact.v2i1.847Abstrak
Kelurahan Klandasan Ilir, Kota Balikpapan menjadi salah satu kelurahan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Walikota 2020 Tentang Surat Keputusan Walikota Balikpapan tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh. Permukiman Kumuh di Kota Balikpapan memiliki total luasan sebesar 10,39 Ha. Terdapat beberapa faktor penyebab adanya permukiman kumuh, salah satunya pada sarana prasarana yaitu sanitasi tidak sesuai dengan teknis penyediaan pada rumah layak huni. Tujuan penelitian ini adalah merumuskan strategi penanganan permukiman kumuh di Kelurahan Klandasan Ilir, Kota Balikpapan. Penelitian ini menggunakan metode analisis kesesusaian untuk melihat karakteristik permukiman kumuh, analisis sebab akibat/fishbone analisis untuk menentukan factor penyebab permukiman kumuh dan analisis SWOT untuk merumuskan strategi penanganan permukiman kumuh Kelurahan Klandasan Ilir. Berdasarkan hasil analisis sebab akibat faktor penyebab terjadinya permukiman kumuh berdasarkan kategori sumber daya manusia terbadap 6 penyebab, material 15 penyebab, metode dan proses 4 penyebab, lingkungan 5 penyebab. Strategi penanganan permukiman kumuh berdasarkan faktor penyebab dirumuskan dengan 9 strategi terdiri dari 2 S-O, 4 W-O, 1 S-T, dan 2 WT.
Referensi
Annas, A. (2018), Analisis Penentuan Infrastruktur Prioritas Untuk Peningkatan Kualitas Lingkungan di Kawasan Kumuh Lingkungan Kerantil Kota Blitar, Tesis, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya.
Ardiana. D. F. (2021), “Faktor Faktor Penyebab Munculnya Permukiman Kumuh Daerah Perkotaan di Indonesia (Sebuah Studi Literatur)”, Jurnal Swara Bhumi, Vol. 1, No. 1.
Astija. S., Kadir. I., Nurhayati. D. (2021), “Analisis Prioritas Konsep dan Strategi Penaganan Kawasan Permukiman Kumuh di Kecamatan Nambo”, Jurnal Perencanaan Wilayah, Vol. 6, No.1, hal 250-4205.
Gunawan. (2020). Buset, Mayoritas Warga Balikpapan Belum Punya Jamban. [online] tersedia di : https://www.liputan6.com/regional/read/4150366/buset-mayoritas-warga balikpapan- belum-punya-jamban [diakses pada tanggal 21 September 2021].
Gunawan, I. (2013), Metode Penelitian Kualitatif, Teori dan Praktik, PT Bumi Aksara, Jakarta. Kecamatan Balikpapan Kota dalam Angka. (2020).
Krisandriyana, M., Astuti, W., dan Fitriarini, E. (2019), “Faktor yang Mempengaruhi Keberadaan Kawasan Permukiman Kumuh di Surakarta”, Jurnal Desa-Kota, Vol. 1, No. 1, hal. 24-33.
Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah Kota Balikpapan. (2011).
Marni, D., Husein, Sofyan. S., Suprayogi, I. (2020) “Stategi Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh di Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota Pekanbaru”, Jurnal Ilmu Lingkungan, Vol. 14, No. 1.
Matra, S., Makarau, V. H., dan Hendriek, H. K. (2017), Upaya Penanganan Infrastruktur Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Muvidayanti. S. (2019), Karakteristik dan Faktor Penyebab Permukiman Kumuh di Kelurahan Tanjung Mas Kota Semarang, Skripsi, Universitas Negeri Semarang, Semarang.
Moleong, L.J. (1989), Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya, Bandung. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 14 Tahun 2018 Tentang
Pencegahan dan Peningkatan Kualias Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
SNI 03-1733-2004 Tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan. Sugiyon. (2016), Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, PT Alfabet, Bandung. Sugiyono. (2019), Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif R&D, Alfabeta, Bandung.
Surat Edaran Dirjen Cipta Karya No 16 Tahun 2020 Tentang Standar Teknis Jalan Pada Permukiman.
Surat Keputusan Walikota Balikpapan tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Balikpapan.
Syam, M. (2017), Identifikasi Kawasan Kumuh dan Strategi Penanganannya Pada Permukiman di Kelurahan Rangkas Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, Skripsi, Universitas Alauddin Makassar, Makassar.
Syarwan. A. W. (2016), Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh di Kelurahan Belitung Selatan Kota Banjarmasin, Skripsi, Institut Teknologi Sepuluh November, Surabaya.
Undang Undang No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Permukiman.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
UN-HABITAT (2008), “Panduan Ringkas untuk Pembuatan Kebijakan 2, Perumahan untuk MBR: Memberi Tempat yang Layak Bagi Kaum Miskin Kota, Edisi Indonesia”. Naerobi, United Nations.
Yermia, J. P., Tondobala, L., dan Sela, R. L. E. (2016), Keterseduaan Infratruktur Permukiman Kumuh Pesisir Studi Kasus: Desa Likupang Dua dan Desa Likupang Kampung Ambong, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 COMPACT: Spatial Development Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.