PENINGKATAN KAPASITAS PEGAWAI DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG KOTA BALIKPAPAN TERKAIT PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR)
Keywords:
Peraturan, Peningkatan kemampuan, Rencana rinci, PendampinganAbstract
Kota Balikpapan seharusnya wajib menyusun rencana detail tata ruang (RDTR) sebagai instrumen pengendalian ruang dan teknis
perijinan pembangunan. Namun, sampai sekarang Kota Balikpapan belum berhasil menerbitkan perda terkait RDTR. Padahal, rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Balikpapan Tahun 2012-2032 tidak operasional dalam memaknai secara rinci pemanfaatan dan pengendalian ruang. Salah satu faktor utama selain dari kemampuan pembiayaan pemerintah kota dalam pengadaan dokumen rencana adalah kemampuan pegawai dinas yang kurang mengerti prosedur penyusunan dokumen rencana detail tersebut. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan melakukan sosialisasi peraturan terkait dan melakukan pendampingan penyempurnaan dokumen rencana rinci Kota Balikpapan kepada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan. Dengan program ini secara signifikan pengetahuan dan kemampuan mitra meningkat antara lain: memahami substansi peraturan baru terkait penyusunan RDTR, memahami struktur ruang dalam lingkup rencana rinci, memahami rencana pola ruang dan zonasi kegiatan, dan mampu mengoperasikan software berbasis GIS untuk memperbaiki data spasial.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Dengan ini penulis naskah menyatakan bahwa naskah yang dikirimkan adalah hasil karya penulis sendiri, kecuali yang dikutip.